Peran laboratoium benih pada produk indikasi geografis
Beras Pandan Wangi dan Ubi Cilembu adalah dua produk yang telah disertifikasi Indikasi Geografis (IG) karena memiliki karakteristik lokasi asal yang khas. Produk Indikasi Geografis (IG) mendapat perlindungan hukum selama reputasi, kualitas, dan karakteristik suatu IG terdaftar tetap terjaga berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2016 Pasal 61 ayat (1) tentang Merek dan IG. Pendaftaran produk Indikasi Geografis akan memberikan nilai tambah dan daya saing serta keuntungan kepada para stakeholders yang terlibat seperti petani dan eksportir sedangkan bagi konsumen sertifikasi produk Indikasi Geografis yang berupa tanda yang melekat pada kemasan menjadi jaminan kebenaran produk.

Gambar 1. Pengumpulan data produk IG Benih Pandawangi di lapangan, Produk Beras dalam kemasan dengan penandaan IG yang diedarkan di Balai Penyuluhan Pertanian Kab Cianjur
Beras Pandan Wangi memiliki karakter aroma pandan alami dengan citarasa pulen yang produksinya dikelola oleh perkumpulan Masyarakat Pelestari Padi Pandan Wangi Cianjur (MP3C) di beberapa Kecamatan seperti Cilaku, Cibeber, Warungkondang, Gekbrong, Cempaka, dan Cugenang Kabupaten Canjur. Adapula produk IG Ubi Cllembu yang berasal dari daerah perbukitan di Kecamatan Pamulihan, Rancakalong, Tanjungsari, dan Sukasari, Kabupaten Sumedang.

Komunitas asal produk IG mengharapkan dukungan kepada Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan untuk menjaga dan memberi perlindungan varietas padi Pandan Wangi dan varietas Ubi Cilembu sebagai produk IG. Sebagai tindak lanjut Balai Besar PPMBTPH yang memiliki ruang lingkup pengujian verifikasi genetik benih tanaman pangan melakukan pengumpulan data untuk bahan identifikasi benih berbasis uji DNA dan informasi cara pemurnian benih dalam sertifikasi perbanyakan benih, dimana benih IG memerlukan kondisi berbeda terkait faktor lingkungan. Kegiatan pelaksanaan pengumpulan data produk IG dilakukan dengan berkoordinasi dengan PBT Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sumedang, PBT Kabupaten Majalengka, Balai Benih Induk Sukamulya dan Balai Penyuluhan Pertanian Kabupaten Cianjur.
Laboratorium DNA memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan produk dengan Indikasi Geografis (IG) di masa depan, Balai Besar PPMBTPH sebagai laboratorium yang memiliki fasilitas lengkap untuk pengujian DNA diharapkan dapat memberikan informasi marka DNA spesifik produk IG guna melindungi varietas benih produk IG.
Oleh: Sri Budiarti, Mekky kusuma dewi, Amiyarsi mustika yukti
Editor : Siti Nurhaeni
Admin : S Alam